SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sedang membahas dan memformulasikan peraturan daerah (Perda) terkait legalitas tempat hiburan malam (THM). Langkah ini diambil karena adanya pertentangan antara Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Nomor 11 tahun 2019 dengan aturan dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa beberapa poin dalam Perda PUK yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan aturan Kemenpar. “Misalnya, hanya hotel bintang lima yang diperbolehkan, padahal Kemenpar tidak mengatur klasifikasi bintang,” ujar Muji, dikutip dari kabarbanten.pikiran-rakyat.com.
Lebih lanjut, Muji menambahkan bahwa THM dapat dianggap sebagai fasilitas penunjang pariwisata. Namun, ia menekankan pentingnya aturan yang jelas mengenai jarak THM dari pemukiman, sekolah, dan tempat ibadah. “THM juga sebagai fasilitas penunjang pariwisata. Asal ada aturan jelas, seperti jarak dengan pemukiman, sekolah, dan tempat ibadah,” jelas Muji.
Terkait perizinan, Muji Rohman menyatakan bahwa pengusaha dapat mengakses izin THM secara langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada Pemerintah Pusat. DPRD Kota Serang berencana untuk mengintervensi aturan daerah yang ada agar lebih menekankan pada muatan lokal dan kepentingan masyarakat. “Izin (THM) itu bisa diakses langsung oleh pengusaha via OSS kepada Pemerintah Pusat. Kami akan intervensi aturan daerah yang ada,” tutup Muji, seperti diberitakan oleh kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Beberapa poin penting dalam revisi Perda PUK yang sedang dikaji antara lain:
- Izin tak terbatas hotel bintang lima – Tempat hiburan malam tidak lagi diwajibkan berada di hotel berbintang lima.
- Pengawasan berbasis OSS dan muatan lokal (mulok) – Revisi akan mempertegas peran pemerintah daerah dalam menyaring izin usaha melalui aspek sosial budaya masyarakat.
- Pembatasan lokasi THM – Diusulkan adanya batas minimal dari permukiman, sekolah, dan tempat ibadah.
- Pengenaan sanksi administratif dan pidana – Termasuk pembekuan izin hingga pembongkaran bangunan.