Jaga Tradisi, Baduy Dalam Tegaskan Larangan Drone dan Konten Media Sosial

Ilustrasi Ai Baduy Drone View

Desa Kanekes, yang menjadi tempat bermukimnya masyarakat adat Baduy di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, telah memberlakukan peraturan desa (Perdes) baru pada Juni 2024. Peraturan ini menegaskan larangan penggunaan teknologi modern, khususnya di wilayah Baduy Dalam, untuk menjaga kelestarian budaya dan tradisi mereka.

Salah satu poin utama dalam Perdes Kanekes adalah pelarangan keras terhadap penggunaan drone dan pembuatan konten media sosial seperti TikTok di wilayah Baduy Dalam. Sekretaris Desa Kanekes, Medi Marsinun, menyatakan bahwa meskipun aturan ini telah lama ada, peningkatan jumlah wisatawan yang mengambil foto, video, dan membuat konten di media sosial mendorong penegasan kembali peraturan tersebut. Medi menekankan bahwa Baduy Dalam merupakan kawasan sakral yang melarang penggunaan teknologi modern, termasuk pengambilan gambar dalam bentuk apa pun.

Perbedaan Aturan di Baduy Luar

Berbeda dengan Baduy Dalam, di beberapa area Baduy Luar, pengunjung diperbolehkan membuat konten media sosial, asalkan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemandu setempat. Namun, terdapat beberapa lokasi di Baduy Luar yang tetap tidak boleh dipublikasikan. Penggunaan drone dilarang di seluruh wilayah Baduy, baik di Baduy Luar maupun Baduy Dalam. Bahkan, penerbangan drone di sekitar kawasan Baduy tidak diperkenankan mengarah ke wilayah adat Baduy.

Sanksi bagi Pelanggar

Perdes Kanekes juga mencantumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal tujuh bulan penjara dan denda hingga Rp5 juta. Medi Marsinun menambahkan bahwa meskipun sudah ada aturan tertulis, penerapan dan sosialisasi peraturan ini masih perlu ditingkatkan. Pihak desa terus berupaya mengedukasi masyarakat dan meminta bantuan media untuk menyebarluaskan informasi ini.

Penolakan Dana Desa

Selain penegasan larangan penggunaan teknologi modern, masyarakat adat Baduy melalui Desa Kanekes juga menolak menerima bantuan dana desa dari pemerintah pusat. Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, menyatakan bahwa penolakan ini telah berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2022. Alasan utama penolakan tersebut adalah karena bantuan tersebut dianggap berbenturan dengan aturan adat dan masyarakat Baduy memilih untuk hidup mandiri tanpa ketergantungan pada dana dari luar.

Upaya Pelestarian Budaya

Dengan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut, masyarakat adat Baduy berupaya menjaga keaslian budaya dan tradisi mereka dari pengaruh modernisasi. Pengunjung yang ingin berwisata ke Desa Kanekes diharapkan menghormati dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, guna mendukung pelestarian kearifan lokal masyarakat Baduy.

Tinggalkan Balasan

Cari tempat disini..